A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function set_magic_quotes_runtime() is deprecated

Filename: codeigniter/CodeIgniter.php

Line Number: 60

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Assigning the return value of new by reference is deprecated

Filename: libraries/Loader.php

Line Number: 255

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pela300/public_html/bkd2011/system/libraries/Exceptions.php:164)

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 662

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pela300/public_html/bkd2011/system/libraries/Exceptions.php:164)

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 662

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pela300/public_html/bkd2011/system/libraries/Exceptions.php:164)

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 662

Home - BKD Pelalawan

PERATURAN BUPATI PELALAWAN NOMOR : 41 TAHUN 2011

Created : 26/09/2011 14:13:01

PERATURAN BUPATI PELALAWAN

NOMOR : 41 TAHUN 2011

TENTANG

PEDOMAN PENILAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI 

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN

 

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI PELALAWAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan membangun semangat kompetitif antara Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan;

 

 

b.

bahwa untuk kejelasan dan kepastian dalam memberikan penilaian terhadap Pegawai Negeri Sipil Berprestasi dipandang perlu menetapkan Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan;

Mengingat

 

1.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pemerintah Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3019);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3902)  sebagaimana  telah diubah  dengan

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);

 

 

8.

 

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-228 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Pelalawan Propinsi Riau;

 

 

9.

Peraturan Bupati  Pelalawan Nomor : 40 Tahun 2011 tentang Pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2011 Nomor 40);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah wilayah Kabupaten Pelalawan.

2.     Bupati adalah Bupati Pelalawan.

3.     Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pelalawan.

4.     Pedoman adalah hal (pokok) yang menjadi dasar/petunjuk untuk menetukan atau melaksanakan sesuatu.

5.     Prestasi adalah hasil yang dicapai dari pekerjaan yang telah diselesaikan.

6.     Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah unit kerja yang berdiri sendiri dan mempunyai Kepala dan Bendahawaran sendiri.

BAB II

BENTUK PENGHARGAAN

Pasal 2

Bentuk penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan Prestasi  diberikan dalam bentuk:

a. Paket Umroh dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan

b. Uang saku

c. Piagam Penghargaan dari Bupati Pelalawan

 

BAB III

PESERTA

 Pasal 3

Peserta Pemilihan Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi  dibagi dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:

a. Pegawai Negeri Sipil yang menjabat esselon III ( tiga);

b. Pegawai Negeri Sipil yang menjabat esselon IV ( empat);

c. Pegawai Negeri Sipil non esselon/staf;

BAB IV

KRITERIA/KOMPONEN PENILAIAN

Pasal 4

Kriteria/komponen Penilaian Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi terdiri dari :

1.     Kriteria/komponen utama.

2.     Kriteria/komponen  pendukung.

Pasal 5

Kriteria/komponen utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri dari :

a.     Masa kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil;

b.     Masa kerja jabatan (khusus kategori eselon III dan IV);

1) Masa kerja jabatan (dapat dikomulatikan terhadap dua jabatan atau lebih pada eselon sama);

2)     Jumlah jabatan yang dipangku sesuai dengan kategori.

c.   Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (2 Tahun terakhir):

1) Nilai unsur kesetiaan;

2) Nilai rata-rata;

3) Nilai unsur kepemimpinan (khusus untuk kategori eselon III dan IV).

d. Absensi, yaitu tingkat kehadiran (masuk dan keluar kantor) untuk 2 tahun terakhir;

e.     Tanggung jawab terhadap tugas/pekerjaan:

1)     Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (bagi pejabat eselon III dan IV) dan;

2)     Pemahaman terhadap uraian tugas/tugas sehari-hari yang dikerjakan (bagi pegawai biasa/ staf)

3)     Kesungguhan dalam melaksanakan tugas;

4)     Hasil atau produk kerja.

f.    Keterampilan yang mendukung pelaksanaan pekerjaan, yaitu kemampuan mengoperasikan komputer (program word, excel dan power point);

Pasal 6

Kriteria/komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri dari :

a.     Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.

b.     Prestasi yang pernah diraih selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (pegawai berprestasi tingkat daerah/nasional, tugas belajar lulus dengan prediket cumeloud).

c.     Pendidikan formal terakhir.

d.     Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan.

e.     Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional sama dengan atau lebih dari 40 jam pelajaran.

f.      Kemampuan sebagai pimpinan (khusus untuk kategori pejabat eselon III dan IV).

g.     Kemampuan berbahasa asing.

BAB V

PERSYARATAN

Pasal 7

Persyaratan Penilaian Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi terdiri dari :

1. Pesyaratan umum.

2. Persyaratan khusus

Pasal 8

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 terdiri dari :

a.     Pegawai Negeri Sipil dan bukan Calon Pegawai Negeri Sipil.

b.     Memiliki masa kerja minimal 10 tahun (terhitung sampai tanggal 01 Januari tahun penilaian).

c.     Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan minimal 5 (lima) Tahun (terhitung sampai tanggal 01 Januari tahun penilaian).

d.     Sehat jasmani dan rohani.

e.     Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sedang dan ringan dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Read more

Berita

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan X

Created : : 27/10/2011 10:50:30

Beberapa waktu yang lalu, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pelalawan mengadakan........ Read more

Modified : : 27/10/2011 11:19:43

Tanya Jawab

Ucapan Selamat

Foto Terbaru

Polling

bagaimana pelayanan Badan Kepegawaian menurut Anda selama ini?

Jam

Sabtu, 19 Mei 2012

Statistic

Total Visitor 10398 visitors
Total Member 4 members
Online Member 0 user
Online User 1 user
Actived 3 Years, 11 Months, 2 Weeks, 1 Day